 |
Jual lelang tanah bangunan di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat
|
 |
Jual lelang tanah bangunan Kompl.Citra, Kel.Pegadungan, Kalideres
|
 |
Jual lelang tanah bangunan di Kompl.Citra 2 Extention, Pegadungan, Kalideres
|
 |
Jual lelang tanah bangunan Komp.Villa Bandara, Dadp, Kosambi, Tangerang
|
 |
Jual lelang tanah bangunan Jl.Murai III, Cengkareng Barat
|
 |
Jual lelang tanah bangunan Perum Grand Poris, Cipondoh, Tangerang
|
 |
Jual lelang tanah bangunan di Taman Kebon Jeruk, Srengseng
|
 |
Jual/lelang tanah bangunan Jl.Komp.Villa Taman Bandara, Dadap, Kosambi
|
 |
Jual/lelang tanah L:2045 Ds.Kosambi Dalam, Kronjo, Tangerang
|
 |
Jual/lelang tanah bangunan di Komp. Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakbar
|
|
|
|
Seperti tujuan situs ini adalah untuk menginformasikan barang agunan BRI yang dijual melalui lelang Hak Tanggungan maupun penjualan di bawah tangan, sehingga masyarakat luas bisa mendapatkan informasi yang perlu dan penting berkaitan untuk memenuhi kebutuhan akan properti yang sedang dicari, tentunya membutuhkan barang2 yang aman dari sisi hukum, cocok sesuai dengan selera dan kemampuan serta memiliki nilai pasar yang wajar kalau perlu harga yang bersaing, mudah-mudahan apa yang tersaji dalam situs ini dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
Sedangkan bagaimana carnya kita mengikuti lelang dapat disarikan sebagai berikut :
- peserta lelang dapat mengetahui informasi lelang bisa dari pengumuman yang di lakukan oleh BRI, baik pengumuman pertama bisa di surat kabar ataupun berupa selebaran juga di website ini, atau pengumuman kedua pasti diumumkan melalui surat kabar, BRI biasanya menggunakan Media Indonesia.
- dalam pengumuman lelang disebutkan antar lain : spesifikasi barang yang dujual, besarnya harga limit, besarnya setoran jaminan, waktu baik hari/tanggal/ dan jam pelaksanaan lelang, syarat-syarat mengikuti lelang seperti kapan dan dimana setoran jaminan dilakukan, biasanya setoran jaminan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang serta syarat lain yang perlu diketahui oleh peserta lelang / kalayak ramai.
- setelah syarat2 dipenuhi, peserta hadir sendiri ataupun diwakilkan dengan surat kuasa khusus, untuk mengikuti lelang.
- sebelum pelaksanaan lelang dilakukan pendaftaran peserta lelang dan pemeriksaan administrtif sehubungan dengan keabsahan sebagai peserta lelang.
- lelang dibuka oleh pejabat penjual yang mewakili BRI, dan selanjutnya menyerahkan kepada pejabat lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
- lelang dilakukan dengan terbuka dengan cara naik-naik, peserta lelang yang menawar paling tinggi dan telah di atas nilai limit dinyatakan sebagai pemenang lelang.
- pemenang lelang diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang untuk melunasi harga lelang.
- setelah harga lelang dilunasi, pemenang lelang mendapatkan risalah lelang yang digunakan untuk melakukan proses balik nama kepemilikan atas agunan / properti yang dibeli melalui lelang.
- Biaya yang dikeluarkan oleh peserta lelang sebesar 6 % terdiri dari :
* biaya lelang sebesar 1 %
* biaya pajak BPHTB sebesar 5 %
apabila anda masih kurang paham untuk mengikuti lelang dapat mengirimkan email atau menghubungi Kanwil BRI Jakarta 1, dengan alamat Jl. Veteran II No. 8 Jakarta Pusat, selamat mengikuti lelang semoga anda sukses selalu.